Jagariau – BENGKALIS – Seorang kurir obat perusak syaraf berinisial H alias HERMAN (38) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Melati, RT 02, RW 02, Kelurahan Damon, Bengkalis tampak tertunduk lesu saat aksinya yang kerap mengantarkan Shabu terendus Polisi dan mengantarkannya ke jeruji besi Mapolres Bengkalis, Rabu (24/1/24) sekira pukul 01.00 WIB Dinihari.
Pelaku sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat Polisi menemukan barang bukti Shabu seberat 0,8 Gram dan lainnya didalam saku celananya didalam rumahnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui jika Shabu yang kerap diantarnya kesejumlah pelanggan merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ASNW dan kini dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pria yang berperan sebagai kurir obat perusak syaraf tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulahnya.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lanjutan dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hen)











