Jagariau – SIAK – Ratusan pekerja pelipat surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengeluh karena upah yang disepakati belum kunjung diberikan.
Terhitung sudah 14 hari sejak mulai bekerja hingga saat ini, mereka masih belum mendapat kepastian kapan pembayaran upah yang dijanjikan KPU Siak.
Diketahui, KPU Siak mempekerjakan sebanyak 250 orang warga setempat berdomisili di Kelurahan Kampung Rempak, yang bersebelahan dengan gudang logistik KPU di Siak Sporthall.
“Kami sudah seminggu selesai melipat surat suara, tapi kalau secara keseluruhan sudah dua minggu dari pertama kerja, namun sampai sekarang belum ada kejelasan soal upah itu,”keluh SO salah seorang pelipat kertas surat suara, Rabu (24/1/24).
Disampaikannya, sejumlah pekerja lainnya sudah berkumpul dan bersepakat untuk menggeruduk Kantor KPU Siak mempertanyakan kejelasan tentang mengapa upah pekerja belum juga dibayarkan.
“Kami kumpul tadi siang dengan beberapa pekerja lain dan sepakat akan mendatangi KPU Siak meminta kejelasan pembayaran upah kami,”ujarnya.
Sesuai kesepakatan, pekerja akan diupah perlembarnya dengan rincian untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden dibayar Rp 200 per lembar, kemudian DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp 275 perlembar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Siak, Oktaviyanus mengatakan, proses pembayaran pekerja lipat kertas surat suara memiliki tahapan tahapan, perlu proses mekanisme dan tak langsung dibayarkan.
“Jadi memang ada mekanismenya yang dikerjakan oleh KPU Siak seperti pemeriksaan, penghitungan ulang hasil pelipatan, dan sebagainya. Maka kami minta mereka bersabar, sebab KPU akan memberikan upah sesuai komitmen,”jawabnya.
Ditambahkan Okta, KPU Siak segera membayarkan upah yang disepakati kepada para pekerja.”Sudah kami agendakan, besok akan kita bayarkan ke semua pekerja lipat surat suara,”janjinya.(Nov/Ckp)











