Jagariau – BENGKALIS – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah pribahasa yang tepat ditujukan kepada HP alias Az (40) warga Jalan SD 04 Kelapapati, RT 05, RW 01, Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pelaku yang juga honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis ini terkenal licin dalam aksinya menjajakan Shabu.
Pelaku sukses dibekuk pada Jum’at (25/8/23) sekira pukul 14.30 WIB dikediamannya.
Dari tangan pelaku, Satuan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menyita Barang Bukti (BB) Shabu seberat 0,21 Gram yang dibungkus dalam satu plastik, dan dua unit Hand phone (HP) Android masing masing merk Samsung dan Oppo.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatresnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Beawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku mengedarkan Shabu disekitar tempat tinggalnya, Polisi melakukan penyelidikan dan saat waktu yang tepat, pelaku berhasil dibekuk dan dari hasil penggeledahan, ditemukan BB Shabu tersebut.
Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui jika mendapat garam setan itu dari seorang pria berinisial P yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku telah kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.(Hen)











