Jagariau – BENGKALIS – Kegaduhan digedung Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis berbuntut panjang. Melalui 36 wakil rakyat dari berbagai fraksi akhirnya mengajukan surat Mosi tidak percaya kepada dua pimpinan DPRD, masing masing kepada Ketua, Khairul Umam (KU) dan salah seorang wakilnya, Syahrial.
Melalui dokumen surat itu, 36 Anggota DPRD itu melayangkannya ke Badan Kehormatan (BK), Senin (28/8/23) dan diterima langsung oleh Ferry Situmeang diruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD di Jalan Antara, Bengkalis.
Tujuan wakil rakyat itu bertujuan agar personal Pimpinan itu dilakukan pergantian, buntut dari kekesalan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Syafroni Untung yang dinilai cacat karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib (Tatib) dewan.
Sementara untuk Syahrial, dianggap sebagai pembuat gaduh dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke Panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok,UMKM dan SOTK.
“Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, nah ini yang kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam dan kepada saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan kawan anggota dewan,”ungkap Hendri, Anggota DPRD Bengkalis usai menyerahkan berkas mosi tidak percaya ke BK.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bengkalis, Ferri Situmeang didampingi empat anggota BK lainnya membenarkan telah menerima dokumen tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan misi tidak percaya kepada dua pimpinan Khairul Umam dan Syahrial. Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini,”ujarnya.
“Posisi kita netral dan akan memanggil kedua pimpinan tersebut. Dan melakukan prosedur serta tatib yang ada, serta pihak independen,”tambah Anggota BK DPRD, Rahmah Yenny.(Bil/Rtc)











