Jagariau – INHU – Berakhir sudah pelarian MI (27), pelaku pembunuhan terhadap majikannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perumahan Witayu, Jalan Palas, Pekanbaru pada Jumat (28/4/23).
Dikatakan Agung, perselisihan keduanya, pelaku MI dan korban SY yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida berawal pada Rabu (15/4/23).
“Antara pelaku dan korban ini terlibat cekcok dan adu mulut di sebuah rumah warga yang sedang direhab,”ujarnya, Selasa (2/5/23).
Lanjutnya, beberapa saat setelah adu mulut itu, pelaku yang merupakan pekerja harian lepas rehab rumah yang dikerjakan oleh korban mengambil kayu broti berukuran 5 X 7 milimeter dengan panjang sekitar 1 meter.
“Secara diam-diam dari belakang, pelaku menghantam bagian kepala korban. Korban tersungkur dengan posisi tertelungkup. Tidak sampai disitu saja, korban kembali mengayunkan broti ke bagian punggung dan pinggang korban, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kepala berlumuran darah, mulut serta telinga juga mengeluarkan darah,”paparnya.
Usai menghantam korban, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di dalam jok sepeda motor ada dompet milik korban, handphone android, KTP, SIM serta barang lainnya.
“Warga sekitar yang sempat mendengar ribut-ribut di lokasi itu dan melihat korban sudah terkapar tidak bernyawa, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida dan sejumlah personel Polsek Seberida tiba di TKP untuk mengevakuasi korban,”jelasnya.
Usai melakukan olah TKP, Polsek Seberida berkoordinasi dengan Polres Inhu melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku yang sudah kabur bersama istrinya menggunakan sepeda motor korban.
Hingga akhirnya pada Kamis (27/4/23), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, saat itu juga Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera menuju Kota Pekanbaru.
Melalui serangkaian penyelidikan pada Jum’at (28/4/23) sekira pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan di Perumahan Witayu, Jalan Palas, Pekanbaru.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan membunuh korban yang merupakan majikannya. Kasus ini dilatar belakangi oleh dendam, sebab pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja, kemudian, ada juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban,”ungkap Kasat.(Nov/Ckp)











