Jagariau – BENGKALIS – Meski dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, namun tak menghambat langkah Polisi dalam memerangi peredaran Narkotik dan Obat obatan (Narkoba) diwilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan Satnarkoba Polres Bengkalis, Jum’at (28/4/23) sekira pukul 01.30 WIB yang sukses mencokok salah seorang pengedar Shabu berinisial S (38) disalah satu rumah di Jalan Medang, RT 01, RW 07, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Dalam penangkapan itu, Polisi sukses menyita Barang bukti Shabu seberat 14.56 Gram dari tangan pelaku setelah melakukan pengintaian selama sepekan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar Shabu diwilayah Kecamatan Bantan itu.
Berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku, melakukan identifikasi dan sukses mengamankan pelaku disalah satu rumah tersebut dengan barang bukti pendukung diantaranya dua paket plastik bening, sebungkus plastik peck putih bening, Hand phone (HP) Android merk Oppo, dan dompet merk Levis warna coklat.
Saat dilakukan interogasi, S mengakui jika garam setan itu miliknya dan dapat dari seseorang berinisial U.
“Benar, pelaku dan barang bukti Shabu kita amankan dirumahnya. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis,”ujar Tony.
Akan ulahnya, S tampak harus mendekam lebih lama didalam jeruji besi dan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mel)











