Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau BENGKALIS 7 Program Berkah, Ketua DPRD Bengkalis Terima Audiensi Samsat Bengkalis

7 Program Berkah, Ketua DPRD Bengkalis Terima Audiensi Samsat Bengkalis

Jagariau – BENGKALIS – Dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 1 Februari 2023, akan dibukanya Program 7 berkah pajak daerah. Hal tersebut dilakukan guna menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, H. Khairul Umam menerima kedatangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bengkalis dalam audiensi mensosialisasikan program 7 berkah daerah yang berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Dalam audiensi itu, Khairul Umam menyambut dengan senang hati. Menurutnya, Program penghapusan denda pajak itu sangat membantu masyarakat.

“Dengan program ini tentu saja kabar gembira bagi kita semua yang memiliki kendaraan karena meringankan masyarakat dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk penghapusan denda pajak dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan dan masyarakat yang memiliki kendaraan punya kelengkapan bermotor yang legal,”ujarnya.

Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, untuk kendaraan operasional di Setwan sendiri, dirinya meminta agar segera diinventarisir dan segera dibayarkan pajaknya dikarenakan sudah kewajiban taat pajak.

Kepala UPT Samsat Bengkalis, T. Arifin saat melakukan audiensi itu mengaku senang atas sambutan yang diberikan orang nomor satu diparlemen wakil rakyat itu.

“Terimakasih kami sudah disambut, dalam program 7 berkah ini, wajib pajak dapat melakukan kemudahan diantaranya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang,”ungkapnya

“Wajib pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun), diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah), bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 hingga 5 diatas berakhir,”papar Arifin.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments