Jagariau – PEKANBARU – Kabar baik bakal segera menaungi bagi masyarakat penunggak pajak kendaraan bermotor di Riau. Pemerintah Provinsi Riau, telah membuat regulasi terkait penghapusan dan keringanan denda pajak. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Riau, yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2023.
Sesuai arahan Gubernur, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan slogan “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.
“Insya Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,”ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Dikatakannya, 7 berkah tersebut diantaranya Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Lalu bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Kemudian, diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).
Bebas pajak progresive, serta pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (Diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir).
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, Program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.
Gubri berharap, masyarakat memanfaatkan Program 7 berkah ini, karena sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target.
Gubri berharap hal tersebut dapat dicapai berkat dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Hal ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,”ucap Syamsuar.(Mel/Rtc)











