Minggu, Juni 14, 2026
Beranda SIAK Kasus PMK Hewan Ternak Meningkat, Bupati Siak Kelimpungan Panggil OPD

Kasus PMK Hewan Ternak Meningkat, Bupati Siak Kelimpungan Panggil OPD

Jagariau – SIAK – Tingginya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Siak, membuat Bupati Siak, Alfedri kelimpungan dan meminta Organisasi Perangkat Daerah yang menaunginya segera bergerak cepat mengantisipasinya.

Hal tersebut tampak saat Alfedri hadir di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan bahasan isu penyakit mulut kuku (PMK) pada ternak sapi.

“Kita duduk bersama bagaimana mencari langkah penanganannya dengan baik. Saat ini kita masih disibukkan dengan penyakit mulut kuku (foot and mouth disease) PMK yang saat ini jumlah kasusnya meningkat. Pertanggal 28 Agustus 2022, perkembangan kasus PMK di Kabupaten Siak meningkat, hewan terinfeksi sebanyak 283 ekor sementara ternak sembuh dari PMK sebanyak 249 ekor atau 87,9 persen,”ujar Bupati Alfedri di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (30/8/22) malam.


Dikatakannya, keterbatasan pengawasan lalu lintas ternak antar daerah menyebabkan resiko menularkan PMK pada ternak, saat ini jumlah kampung terinfeksi PMK sebanyak 25 kampung. Sementara itu jumlah kecamatan yang terinfeksi 10, hanya Kecamatan Sungai Mandau, Sungai Apit, Sabak Auh dan Kecamatan Pusako yang belum terinfeksi PMK di Kabupaten Siak.

“Masalah yang kita hadapi saat ini, sulitnya dalam pengendalian lalu lintas ternak, masyarakat bebas membeli atau menjual ternak dari luar tanpa disertai surat sehat, ternak yang dibeli ternyata terinfeksi sehingga sapi tetangga ikut tertular virus,”ungkapnya.

Melalui rakor tersebut, Bupati Alfedri meminta kepada Dinas Perikanan dan Peternakan serta dokter hewan di setiap kampung terus melakukan sosialisasi dan penyuntikan vaksin ternak, untuk menekan angka PMK di Kabupaten Siak.

“Melalui kesempatan ini saya minta Dinas terkait, Camat dan penghulu bersama-sama melakukan pengawasan lalu lintas ternak di daerahnya dan membentuk satuan tugas pengendalian dan penangganan kasus PMK di setiap Kecamatan dan kampung,”pintanya.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Siak, Susilawati melarang keras sapi yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Siak tanpa keterangan surat sehat dari dokter hewan atau Dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk pengendalian lalu lintas ternak di Siak.

“Kami terus berupaya menekan angka penyebaran PMK, baik melalui sosialisasi kepada pemilik ternak, koordinasi bersama perangkat kampung. Bahkan kami mendorong bentuk Satgas pengendalian dan penangganan kasus PMK di setiap kampung,”ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Siak melalui surat keputusan Bupati tentang penetapan status tanggap darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus diperpanjang. Hingga kini, total populasi sapi di Kabupaten Siak berjumlah 26.085 ekor, sementara populasi Kerbau 583 ekor, populasi Kambing dan Domba 26.361 ekor.

Untuk angka kematian ternak terbilang rendah, 7 ekor keterangannya 4 mati 3 dipotong paksa. Total tervaksinasi dari jumlah dosis yang diterima di pusat, 4,482 ekor per 7.500 dosis dikali 100 persen sama dengan 59,7 persen. Jumlah vaksin yang sudah di distribusi dari pusat ke kabupaten Siak sebanyak 7.500 dosis.(Mel)

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments