Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras jajaran Opsnal Satuan Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap peredaran jenis Daun Ganja kering patut diapresiasi. Pasalnya, ratusan bahkan ribuan generasi muda terselamatkan dengan disitanya 3 Kilogram daun setan perusak syaraf itu.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku kerap bertransaksi narkoba dan hasil penyelidikan, Selasa (14/5/24) sekira pukul 01.00 WIB Dinihari, Polisi sukses mengamankan dua pria masing masing berinisial OT dan MH dari salah cucian sepeda motor di Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis dan sejumlah barang bukti.
Hasil pengembangan kedua pelaku sekira pukul 02.00 WIB, Polisi kembali mengamankan pria lainnya berinisial RD beserta barang bukti di Jalan Antara, Gang Ikhlas, Keluranan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan terakhir pria berinisial FR diamankan dari sebuah bengkel yang beralamat di Jalan
Rajimun, RT 03, RW 04, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis sekira pukul 03.00 WIB.
Dari keempat pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 4 bungkus plastik berisikan daun ganja kering dengan total berat 3 Kilogram, 1 buah tas ransel warna biru dongker, 5 Unit Handphone, 1 buah Plastik asoy warna merah,1 buah gunting, Uang tunai sebanyak 310 ribu dan 1 Unit sepeda motor Vespa warna Silver berplat Nomor Polisi (Nopol) BK 3178 DI.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hasan Basri dalam pres rilisnya, Selasa (21/5/24) membenarkan penangkapan keempat pelaku dengan modus operandi menjemput daun ganja kering itu dari Kota Pekanbaru dan dijual kembali di Pulau Bengkalis.
“Keempat pelaku ditangkap dalam tiga waktu dalam semalam dengan dua tempat yang berbeda pula dalam semalam. Sementara penyedia daun ganja itu berinisial IR masih dalam lidik dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,”ungkapnya.
Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Bengkalis. Keempatnya terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111, ayat (2) Juncto Pasal 132, ayat (1) Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Hen)











