Jagariau – BENGKALIS – Entah apa yang ada didalam pikiran tukang emas di Pulau Bengkalis, masing masing berinisial AM Alias Mas Dul (47) warga Jalan Wonosari, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis dan KA alias Ipul (46) warga Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu bara, Sumatra utara (Sumut). Dengan ulahnya sengaja atau tidak, telah memberi pertolongan jahat terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mas Dul dan Ipul diketahui menampung emas curian tanpa surat dari pelaku Curat berinisial MR yang telah tertangkap sebelumnya.
Hal tersebut dipaparkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Sabtu (11/5/24). Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti juga sukses diamankan diantaranya 1 Unit Mobil merk Agya warna putih,1 Gelang emas dan selembar surat emas.
“Pelaku MR sebelumnya melakukan pencurian dirumah salah seorang warga Bantan Tua,”ujarnya.
Dikatakan mantan perwira di Polres Bitung ini, kedua pelaku diamankan pada Jum’at (10/5/24) sekira pukul 13.30 dan 15.45 WIB dilokasi berbeda, di tepian Jalan Senggoro pada Kos kosan di Jalan Bengkalis, Gang Kebun Kapas IV, Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Pelaku MR sendiri setelah melakukan pencurian, lalu menjual emas itu sebesar Rp 650 ribu kepada Mas Dul dan menggadaikan kepada Ipul sebagai tukang emas patah sebesar Rp 200 ribu.
“Kini, kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut,”tegas Kasat.(Hen)











