Jagariau – TANGERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Selasa (16/5/23) menggelar Rapat Koordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Banten.
Kedatangan Komisi I itu langsung disambut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKSDM Kota Tangerang, Yuga Wahyudin didampingi Sub Bagian Kepegawaian, Aceng Rouf serta Andria sebagai tenaga IT.
Adapun tujuan dari kunjungan kerja itu untuk saling bersilaturahmi dengan BPKSDM Kota Tangerang dan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Febriza Luwu mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan masalah penempatan tenaga PPPK yang hingga kini belum terselesaikan. Pihaknya juga meminta kepada Dinas BKPSDM terkait masalah penempatan PPPK di Kota Tangerang apakah sudah sesuai penempatannya atau masih sama permasalahan seperti yang ada di Kabupaten Bengkalis. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya Komisi I sudah melakukan konsultasi ke Provinsi Riau terkait masalah penempatan PPPK yang tentunya tidak sesuai dengan kondisi wilayah tempatan.
“Dalam hal ini, kita sebagai perwakilan masyarakat banyak dapat aduan dari PPPK Kabupaten Bengkalis yang penempatannya tidak sesuai. Contohnya ia tinggal di tempat A, sementara penempatan PPPK nya di tempat F dengan segala macam permasalahan lainnya, seharusnya masalah penempatan itu diserahkan ke daerah masing-masing tanpa ada intervensi lagi dari Pemerintahan Pusat,”ungkapnya.
Menanggapi Hal tersebut, Aceng Rouf menjelaskan bahwa permasalahan penempatan PPPK ini salah satunya merupakan data Dapodik yang tidak update sehingga menjadi potensi yang tidak sesuai dengan alamat sekolah dan lainnya sehingga berpengaruh pada penempatan tenaga PPPK tersebut, namun dari informasi yang diterima dalam tanda petik untuk tahun 2023 ini, bisa dipenuhi.

“Kita di BPKSDM hanya menerima serta menjalankan regulasi dari pusat,”jelasnya.
Sekretaris Komisi I, Nanang Haryanto mengajak BKSDM Kota Tangerang dalam memberikan solusi terhadap kewenangan yang telah ditetapkan oleh pusat namun tidak sesuai di daerah karena banyak ketetapan yang telah dibuat oleh pusat selalu berubah-rubah karena di Kabupaten Bengkalis terdiri dari beberapa pulau yang jarak tempuhnya jauh sehingga menjadi kendala bagi tenaga PPPK menerima hasil penempatan tersebut.
Disamping itu, H. Arianto mengajak sejumlah pihak ke DPR RI untuk berkonsultasi. “Mari kita sama-sama saling mendorong dan berkonsultasi ke DPR RI terhadap penempatan PPPK ini supaya bisa terselesaikan secepat mungkin dengan usaha yang semaksimal mungkin dalam membantu PPPK mendapatkan penempatan yang sesuai dengan jarak tempuhnya,”ajaknya.
Diakhir pertemuan, Febriza Luwu berharap jika ada ruang dan kewenangan daerah untuk mengatur penempatan tersebut, maka sebaiknya segera dilakukan, sebab daerah lebih mengetahui kebutuhan tenaga guru di masing-masing sekolah, begitu juga tenaga kesehatan.
Konsultasi ini tidak selesai sampai di sini, kami Komisi I akan berupaya untuk melakukan pertemuan dan silaturahmi kembali ke DPR RI dengan Komisi yang bermitra dengan Kementrian Menpan RB agar ada dorongan yang semestinya hingga permasalahan yang ada di daerah terselesaikan,”ujar mengakhiri.(Mel)











