Jagariau – KAMPAR – Romeliana Ginting, salah seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar hari meringis menahan dibahagian kepala dan wajah akibat main hakim sendiri yang dilakukan menantu dan Besannya saat menjemput cucu semata wayangnya, Jum’at (16/22).
Diduga, aksi main hakim sendiri yang dilakukan menantunya berinisial TSN dan besannya, TT dikarenakan tak senang melihat korban membawa anak dan juga cucu para pelaku di Desa Rimba Beringin, rumah TSN atas permintaan anak korban pada Ahad (31/7/22) lalu.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Romeliana Ginting, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar mendapat tindakan dugaan penganiayaan dari menantunya sendiri dan besannya yang berinisial TSN dan TT. Jumat (16/9/2022).
“Saat itu saya sudah permisi untuk membawa cucu saya, ketika saya berada di halaman rumah Idris. Kemudian tangan cucu saya di tarik oleh mereka sambil melakukan penganiayaan kepada saya, hingga rambut saya copot dan muka saya lebam akibat pukulan yang mereka lakukan,”cerita korban.
Buntut dari aksi main hakim sendiri itu, korban akhirnya mengadukan kejadian naas yang menimpanya ke pihak berwajib setelah proses Visum dari Puskesmas.”Sebenarnya saya tak ingin membawa masalah ini kejalur hukum, namun setelah ditunggu, tak ada itikad baik dari kedua pelaku untuk menyelesaikan kasus ini,”ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maivo saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu dan pihaknya tengah melakukan pendalaman.”Laporan sudah kami terima dan kami akan segera melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap terlapor serta keterangan lainnya. Jika memang sudah memenuhi unsur, maka pihak Polsek segera mengambil langkah – langkah hukum selanjutnya,”tegasnya.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











