Jagariau – KAMPAR – Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Cekcok antara kakak beradik berinisial AK (49) dan RR alias Anto T (44) di Dusun I RT 03, RW 02, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kampar berakhir dengan tewasnya sang adik, Anto pada Jum’at (3/10/25) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya dugaan tindak pidana pekelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Korban tewas Risman Riyanto alias Anto (44) berjenis kelamin laki laki, kelahiran Kapur 31 Desember 1981, warga Dusun 1, RT 01, RW 01, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara.
Sementara terlapor, berinisial AK juga lahir di Kapur 1 Februari 1976 warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, RT 01, RW 01, Dusun Kapur. AK merupakan kakak kandung dari korban, Anto.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu helai celana kotak kotak warna abu abu, satu helai baju kaos warna biru dengan motif garis di dada bertuliskan “BETTER”, satu helai celana panjang warna cream dan satu helai baju kaos polos warna hijau tua.
Berawal pada Jum’at (3/10/25) sekira pukul 19.00 WIB, AK sedang berada di sebuah warung.
Korban didatangi adik kandungnya, Anto yang bermaksud untuk membuat surat tanah, dan meminta tanda tangan sempadan
Melihat surat tanah yang akan ditandatangani, AK menemukan tidak ada tercantum namanya pada sempadan di surat itu. AK lalu berkata kepada Anto “Biar akurat suratnya dibikin sempadannya. Bukan seperti ini sempadan diganti parit”. Lalu AK menyuruh korban Anto menelpon siapa yang membuat surat tersebut.
Namun tiba tiba Anto langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita. Anto langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan AK.
Melihat perkelahian itu, sejumlah warga pun datang dan melerai kedua insan yang masih memiliki pertalian darah itu.
Namun pada saat itu, AK lari ke luar warung untuk mengambil palu dan mengambil parang yang berada di bawah kulkas dan perkelahian terus berlanjut hingga akhirnya Anto tumbang berlumuran darah hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Menerima laporan pertikaian maut itu, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid pada pukul 19.15 WIB beserta anggota turun kelapangan melakukan olah TKP.
Meski keluarga korban sempat menolak dilakukan visum, namun akhirnya jenazah dilakukan visum dengan hasil penyebab kematian korban terdapat luka dibahagian belakang kepala lebih kurang 7 centimeter dan dahi 5 centimeter dan luka robek dibahagian nadi atau aliran darah ke jantung sepanjang 3,5 centimeter.
Akan ulahnya, pelaku terancam jeratan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP.*











