Jagariau – DURI – Program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang ditaja Pemerintah Provinsi Riau sejak 15 Oktober hingga akhir November 2026 mendatang diapresiasi masyarakat luas, tak terkecuali di Kota Duri, Kecamatan Mandau Bengkalis.
Namun terdapat catatan banyak keluhan yang dirasakan masyarakat hingga terkesan dipersulit. Padahal, masyarakat membantu Pemerintah guna menambah pundi pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu adanya penegasan jika pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mengharuskan atas nama kepemilikan kendaraan sendiri yang melakukan pembayaran dan tidak orang lain.
“Kami ini mau ngantar uang, ta’at pajak, kok malah dipersulit. Memang kendaraan ini atas nama kerabat saya, mosok harus pakai surat kuasa juga. Pakai materai lagi. Sangat membebani. Padahal mau ngantar uang lo. Peraturan seperti apa ini. Jika dipersulit seperti ini, kami yakin, masyarakat pasti akan berfikir dua kali untuk melakukan kewajibannya,”keluh salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya saat berbincang, Sabtu (24/10/26).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Duri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Taufik Ilham S.STP, M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/26) melalui sambungan pesan singkat aplikasi WhatsApp nya mengatakan jika hal tersebut tidak benar. “Arahkan ketemu staf saya nanti dikantor, jika tidak bisa hari ini, hari Senin lah,”ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, selain masyarakat wajib pajak disuguhi permasalahan pelik ini, layanan yang disuguhkan Kantor UPT Pendapatan itu juga dirasa jauh dari harapan dengan sejumlah layanan, diantaranya infrastruktur jalan lingkungan kantor yang belum layak, ruangan yang gerah, penerangan yang kurang maksimal hingga sejumlah calo yang bergentayangan.
Redaksi jagariau.com tetap membuka ruang hak jawab dari pihak terkait dengan pemberitaan tersebut.*











