Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Riau DURI DPO Kasus Narkoba Terciduk di Hotel Gundaling II Bareng Pacar, Polisi Sita...

DPO Kasus Narkoba Terciduk di Hotel Gundaling II Bareng Pacar, Polisi Sita 10 Paket Shabu

Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Unit Reskrim Polsek Mandau sukses mengamankan dua orang masing masing berinisial SI (20) dan MD (25), dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Kilometer 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jum’at (16/10/26) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 01.00 WIB setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SI, yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika.

Berdasarkan kronologi Kepolisian, informasi itu diterima personel Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (15/10/26) sekira pukul 23.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke Hotel Gundaling II.

Setibanya dilokasi, Polisi melakukan penindakan disalah satu kamar hotel. Didalam kamar tersebut, petugas menemukan SI bersama seorang pria berinisial MD.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sembilan paket kecil shabu yang diselipkan di kursi kamar hotel. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek On Bold.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 10 paket kecil diduga shabu. Selain itu, Polisi turut menyita satu plastik besar berisi plastik kemasan, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta satu kotak rokok On Bold.

Dalam pemeriksaan awal, SI dan MD disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan siap untuk dijual atau diedarkan.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemuja Shabu itu.

“Salah satu pelaku yang kita amankan merupakan DPO dengan kasus narkotika,”ujarnya.

Kini, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan Kepolisian.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments