Jagariau – BENGKALIS – Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram, hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika Internasional.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers pada Rabu (16/9/26), bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis. Kegiatan dipimpin AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Barang bukti shabu yang dimusnahkan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp68 Milliar. Dari jumlah tersebut, Polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 343.546 jiwa.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan dalam jumlah besar tersebut merupakan bukti keseriusan Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan yang diduga memiliki keterkaitan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,”ujarnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan Kepolisian seorang diri. Diperlukan sinergi antara Pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,”tegas Fahrian.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak semata mata diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari besarnya potensi masyarakat yang berhasil dilindungi dari bahaya narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,”tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, unsur Kodim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasi Intel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis diwakili H Zamzami selaku anggota DPRD Bengkalis dari Dapil Bengkalis, jajaran OPD Kabupaten Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai, serta Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi gambaran sinergi bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika diwilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,”tutup Kapolres Bengkalis.*











