Jagariau – BENGKALIS – Niat hati ingin membersihkan lahan dengan cara instan, malah membawa dua petani sawit di Kecamatan Bengkalis beralih status menjadi tahanan Polisi. Pasalnya, aksi kedua petani masing berinisial BS (36) dan ZJ (52) itu termonitor aplikasi Dahsboard Lancang Kuning hingga memunculkan alarm pertanda titik panas baru di Jalan Budi Mulya, RT 05, RW 02, Dusun Antara, Desa Damai, Sabtu (8/8/26) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Penetapan tersangka sendiri baru dilakukan pada Rabu (19/8/6) setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, Kompol Yohn Mabel membenarkan penahanan dua tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,”ujar Yohn.
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Dilokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis menegaskan, penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Bengkalis.*











