Jagariau – BENGKALIS – Selasa (28/7/26), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis secara resmi melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi dana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022 berinisial TF.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Youn Mabel saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/26) membenarkan penahanan pelaku korupsi tersebut. Menurutnya, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Kini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai pelaku karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
“Benar, pelaku sudah ditahan. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,”terangnya.
Yohn Mabel menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat bersama sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.
Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan Kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri dinomor 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.*











