Rabu, Juli 29, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat, Bengkalis Jadi Narapidana

Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat, Bengkalis Jadi Narapidana

Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya tak mampu menahan emosi sesaat, seorang pria di Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, berinisial RS (24) akhirnya berubah status menjadi Narapidana, Selasa (21/7/26).

Meski sempat melarikan diri saat hendak diamankan, namun upaya melarikan diri tampak sia sia, kesigapan petugas membuat pelaku pasrah saat digiring ke Mapolres Rupat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu balok kayu dan hasil Visum Et Repertum korban.

Dikisahkan Kapolsek, Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/26) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja di PT SRS. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada Selasa (21/7/26) sekira pukul 23.45 WIB disalah satu rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

“Menerima informasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,”terang Kapolsek.

Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor Kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center dinomor 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments