Jagariau – BENGKALIS – Genderang perang terus ditabuh jajaran Opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Rupaut dalam dua hari berturut diwilayah hukumnya masing masing. Sejak Senin (20/7/26) hingga Selasa (21/7/26), tiga pria pengedar garam setan masing masing berinisial RI (29), D (30) dan S (44), sukses diringkus tanpa perlawanan berarti.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti Shabu dengan berat kotor 2,39 Gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan peredaran Shabu di Polsek Bukit Batu dan Rupat dalam dua hari berturut.
“Ketiga pelaku telah tengah terus menjalani proses hukum lebih lanjut guna membongkar pemasoknya yang lebih besar,”ujarnya.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat melalui Call Center dinomor 110 hingga dilakukan penangkapan ketiganya.
“Ketiganya terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”ancamnya.
Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.*











