Selasa, Juli 28, 2026
Beranda Riau DURI Berikut Pengurusan Dokumen yang Tidak Lagi Perlu Surat Pengantar RT/RW

Berikut Pengurusan Dokumen yang Tidak Lagi Perlu Surat Pengantar RT/RW

Jagariau – Tidak semua pengurusan dokumen kependudukan mengharuskan masyarakat membawa surat pengantar dari RT atau RW. Bahkan, sebagian besar layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus tanpa dokumen tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan, surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, maupun Kecamatan tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan.

Kebijakan tersebut bertujuan memangkas birokrasi sehingga proses pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang sudah tidak harus menggunakan surat pengantar dari RT dan RW?

Dokumen yang tidak memerlukan surat pengantar RT/RW

Dilansir dari situs resmi Indonesiabaik.id, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW. Berikut layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar RT maupun RW.

1.Penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga.

2.Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

3.Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

4.Perekaman dan pencetakan KTP-el.

5.Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.

6.Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.

7.Penerbitan akta kelahiran.

8.Penerbitan akta kematian.

Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mengurus surat pengantar RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan untuk mengakses layanan-layanan tersebut.

Hal ini sepanjang tidak termasuk dalam kondisi khusus yang masih mensyaratkan surat keterangan domisili atau pencatatan penduduk baru.

Dokumen yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW

Sementara itu, masih terdapat beberapa dokumen yang tetap memerlukan surat keterangan dari lingkungan tempat tinggal. Surat pengantar RT/RW tersebut masih diperlukan dalam kondisi tertentu, yaitu :

1.Penduduk yang pertama kali mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

2.Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah.

3.Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.

Lebih lanjut, apabila seseorang telah memiliki NIK atau KTP elektronik (KTP – el), maka pengurusan Kartu Keluarga tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, maupun kelurahan.

Sebaliknya, bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP-el, surat pengantar masih dibutuhkan sebagai keterangan domisili sebelum didaftarkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments