Jagariau – BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis terus memutus mata rantai peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) diwilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,03 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran membenarkan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kini, pengembangan semakin meluas dan membuat Polsek Bukit Batu harus bergeser hingga ke Kota Dumai.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (15/4/26) sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial PI.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga shabu, plastik klip, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone,”ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, PI mengakui jika shabu itu merupakan miliknya dan juga merupakan pemasok untuk pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lainnya berinisial RAPP.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RAPP pada Kamis (16/4/26) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.
“Kedua tersangka mengakui dalam peredaran narkotika jenis shabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut,”tambah Kapolsek.
Hasil tes urine milik PI dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sementara RAPP juga positif Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Bengkalis terus menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.*











