Jagariau – DURI – Komitmen perang akan Narkotika dan Obat obatan terlarang terus gaungkan Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis. Hal itu dibuktikan dengan dicokoknya pelaku pengedar Pil setan berlogo Minion berinisial EF alias Egi (33) warga Jalan Mulia, Nomor 37, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Rabu (8/1/25) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1bbungkus plastik berisi 3 butir diduga narkoba jenis Pil Extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau,1 bungkus plastik pack berisi Pil ekstasi berlogo minion warna orange jumlah 78 butir, 1 bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna hijau sebanyak 49 butir, 1 unit Handphone (HP) Android merk vivo warna hitam biru, Uang tunai sebanyak Rp 55.000, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan 1 unit Sepeda motor merk N-max warna hitam berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 5782 DAR.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar Simanjuntak membenarkan penangkapan pengedar pil setan itu.
Berawal dari laporan masyarakat Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban yang mengaku resah akan ulah pelaku, akhirnya melakukan penyelidikan hingga pada sukses membekuk pelaku saat berdiri menunggu pelanggannya di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti ratusan Pil setan siap edar yang terbungkus plastik didalam kantong celana pelaku.
Pelaku mengakui jika pil itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial B dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Egi sendiri kini harus merasakan hari hari kelamnya dibalik jeruji besi dengan ancaman jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan pensuplay pil ekstasi itu terus dalam pengejaran kita,”tegas Kasat mengakhiri.*











