Jagariau – DURI – Penganiayaan berat yang dialami Dewi Marlina (39) warga Jalan Karya, Kilometer 7, Simpang Masjid Al Mukrobin, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin solapan, Bengkalis, Rabu (8/1/25) sekira pukul 23.10 WIB oleh suami korban, Rico Rikardo (37) dikediaman keduanya, akhirnya menguak seluruh misteri yang terjadi.
Diketahui, sebelum penganiayaan berat itu terjadi, keduanya terlibat cekcok hebat. Menurut pengakuan pelaku, korban menegurnya agar tidak lagi menggunakan narkoba.
Namun bukannya pelaku mengikuti arahan korban, pelaku malah tersinggung dan gelap mata menghabisi nyawa istrinya hingga korban meregang nyawa dikamar yang selama ini menjadi kebahagian keduanya dimasa indah rumah tangga.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona dalam pers rilisnya, Senin (13/1/25) dihadiri Camat Bathin Solapan, Danramil 03 Mandau, KomNas PA Bengkalis, UPT Perlindungan Anak Kecamatan Mandau, dan Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau mengisahkan, pada malam terjadinya penganiayaan berat itu, anak korban berusia 14 tahun menyaksikan langsung aksi biadab itu hingga berinisiatif mengadukan apa yang dilihatnya ke salah satu sanak saudaranya di Bagan Siapiapi dan warga sekitar menggunakan alat komunikasi Handphone.
Korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit yang ada di Kota Duri guna mendapat perawatan medis. Namun nasib berkata lain, korban yang tengah be badan dua dengan usia kandungan 16 pekan menghembuskan nafas terakhirnya dengan luka berat dibahagian kepala.
Tak terima anggota keluarganya diperlakukan tak selayaknya manusia, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolsek Mandau dan pelaku dibekuk pada Ahad (9/1/25) sekira pukul 06.00 WIB dirumahnya.
Saat diamankan, pelaku masih tampak dibawah pengaruh narkoba, hal itu terbukti dengan sikap pelaku yang meronta ronta saat digiring kedalam mobil dinas Polsek Mandau.
“Ya benar, korban tengah hamil dengan usia 16 pekan dan pelaku saat menganiaya istrinya dalam pengaruh narkoba. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan asal usul narkoba yang didapat pelaku,”ungkap perwira dengan tiga balok dipundaknya itu.
Guna lanjutan proses hukumnya, Prima sapaan akrab Kapolsek yang baru saja dilantik itu, pelaku terancam jeratan Pasal berlapis, Pasal 44, ayat 3 Undang undang (UU) Nomor 24, tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*