Kamis, November 5, 2026
Beranda Riau DURI Komplain Jalan Berujung Ancaman Kampak, Pria 28 Tahun di Mandau Diciduk Polisi

Komplain Jalan Berujung Ancaman Kampak, Pria 28 Tahun di Mandau Diciduk Polisi

Jagariau – DURI – Persoalan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses jalan keluar sebuah mobil di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berujung dugaan pengancaman menggunakan kampak.

Seorang pria berinisial DS (28) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (5/11/26), setelah diduga mendatangi rumah pelapor sambil membawa kampak dan mengarahkannya ke pintu rumah.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (24/9/26) sekira pukul 23.00 WIB itu bermula dari komplain pelapor berinisial NS (39) terhadap tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Tumpukan tersebut dinilai menghalangi mobil pelapor saat hendak keluar menuju jalan poros.

Saat itu, pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dirumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari kediaman pelapor.

Namun, situasi mendadak memanas. Terlapor yang datang menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumah pelapor. Ia kemudian turun dan mendekati teras rumah sambil membawa kampak.

Dengan kampak ditangannya, terlapor diduga mengarahkannya ke pintu rumah sembari melontarkan kata kata, “Mana… mana!”

Aksi tersebut sontak membuat dua anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu rumah ketakutan. Keduanya menangis dan berlari masuk ke dalam rumah untuk menghindari situasi yang mengancam keselamatan mereka.

Dua orang saksi yang berada dilokasi disebut tidak mampu berbuat banyak dan hanya menyaksikan kejadian tersebut.

Merasa tidak terima atas tindakan itu, pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian. Terlebih, anak anaknya mengalami syok setelah menyaksikan langsung aksi terlapor yang mengarahkan kampak dihadapan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis (5/11/26) sekira pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Setibanya dilokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, dugaan motif pengancaman tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi tersangka terhadap komplain pelapor mengenai tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar mobilnya.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengancaman itu. Menurutnya, Persoalan yang semula berkaitan dengan akses jalan itu pun berujung pada dugaan tindak pidana pengancaman.

Dalam perkara ini, DS disangkakan melanggar Pasal 483 KUHPidana. Hingga penangkapan dilakukan, barang bukti dalam perkara tersebut belum tercantum dalam laporan.

Polsek Mandau selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami perkara tersebut.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments