Jagariau – DURI – Jajaran Tim Opsnal Polsek Mandau sukses mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diamankan di Stories Cafe, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (17/10/26) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan persetubuhan yang terjadi di Penginapan Gundaling, Kulim Kilometer 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (19/9/26) sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA (47) mencari anaknya yang belum pulang ke rumah hingga petang hari. Bersama seorang saksi, pelapor kemudian mencari korban ke rumah teman temannya.
Dalam proses pencarian itu, pelapor mendapat informasi jika korban dibawa terlapor. Korban kemudian diantar pulang menjelang subuh, sementara terlapor meninggalkan lokasi menggunakan mobil.
Setelah korban ditemukan, pelapor bersama saksi meminta keterangan mengenai keberadaan korban. Berdasarkan keterangan dalam laporan Polisi, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan terlapor sebanyak kurang lebih empat kali.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu (17/10/26) sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan IIM. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku tengah menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku sudah kita amankan sembari menunggu proses pelimpahan ke meja hijau,”tegasnya
Kini, pelaku terancam jeratan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sekaligus menjadikam pelaku sebagai tamu resmi dijeruji Mapolsek Mandau.*











