Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Jajaran Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Selasa (13/10/26) petang.
Dalam dua rangkaian penindakan yang berlangsung dalam rentang waktu sekitar 20 menit, Polisi mengamankan tiga pria berinisial DB (20), JS (29), dan DPT (31). DPT diamankan dalam penangkapan terpisah setelah teridentifikasi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika jenis shabu.
Pengungkapan pertama berlangsung sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Duri – Dumai Kilometer 10, Desa Sebangar. Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas mengamankan DB. Dari tangan pemuda berusia 20 tahun tersebut, Polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu. Satu paket ditemukan ditangannya, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JS.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, dikawasan kilang kayu Meja Bliyar, Jalan Duri – Dumai Kilometer 10, Desa Sebangar. Dilokasi tersebut, Polisi mengamankan JS .
Dalam pengungkapan pertama ini, Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik rokok berwarna perak, satu dompet hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna hitam tanpa nomor polisi. Selain itu, dua paket diduga shabu juga diamankan sebagai barang bukti.
DPO Kasus Shabu Turut Diamankan
Tak lama berselang, sekira pukul 17.50 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak menindaklanjuti informasi keberadaan seorang pria berinisial DPT (31) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika jenis shabu.
DPT diamankan di Jalan Duri – Dumai Kilometer 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Penangkapan DPT menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Mandau diwilayah Sebangar pada petang itu.
Ketiga pria beserta barang bukti dari masing masing penindakan selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan seorang DPO dalam kasus yang sama tersebut.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiga pria tersebut maupun keterkaitan lebih jauh antara perkara yang melibatkan DB dan JS dengan perkara DPT.*











