Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Riau DURI Edar Shabu Puluhan Paket, Polsek Mandau Sikat Dua Pria di Bathin Solapan

Edar Shabu Puluhan Paket, Polsek Mandau Sikat Dua Pria di Bathin Solapan

Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) diamankan petugas di Jalan Duri – Dumai Kilometer 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Senin (5/10/26) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan 30 paket narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa membenarkan pengungkapan kasus tersebut. menurutnya, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri – Dumai Kilometer 11.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial YHM dan FS.

Dari tangan YHM, petugas menemukan 20 paket shabu. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut keterangannya diperoleh dari JE (DPO) serta satu bungkus berisi 14 paket yang disebut diperoleh dari DA (DPO).

Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM. Sementara dari tangan FS, petugas menemukan 10 paket shabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Kepada petugas, FS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain 30 paket shabu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone, satu botol kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, satu dompet kecil warna hitam serta tiga plastik pack.
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Takkan ada ruang bagi pemuja dan pengedar narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau ini. Semuanya kita sikat,”tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal usul barang haram tersebut, termasuk memburu sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan dan kini berstatus DPO.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments