Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Kamis (17/9/26) petang.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua pria berinisial WP (43) dan ES (44). Keduanya diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri – Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari penindakan itu, petugas menyita 11 paket narkotika jenis sabu, yang terdiri dari delapan paket yang ditemukan dari WP dan tiga paket lainnya ditemukan di dalam mobil yang digunakan ES.
Selain shabu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750 ribu, dua unit telepon seluler, satu helai tisu putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu jaket, satu plastik pack, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning berplat nomor Polisi (Nopol) BM 1575 BN.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, tim Opsnal Polsek Mandau sebelumnya menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri – Dumai, Duri 13, Desa Bumbung.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan WP. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga shabu di bawah lantai, setelah sebelumnya dilempar oleh tersangka ke dalam botol.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar WP. Dilokasi tersebut, Polisi kembali menemukan satu paket besar narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam botol.
Dari hasil pengembangan dan keterangan sementara WP, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial UN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WP juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperolehnya melalui ES.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap ES dan menggeledah kendaraan yang digunakannya. Dalam penggeledahan itu ditemukan tiga paket narkotika jenis shabu di dalam mobil.
Kepada petugas, ES juga mengaku bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari UN yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.*











