Jagariau – DURI – Pucuk dicinta, ulam pun tiba, itulah yang dialami jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau saat berjuang memberangus peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Ekstasi diwilayah hukumnya, Kamis (20/8/26) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat mendapati informasi adanya peredaran Ekstasi di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial DAP (22) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis beserta barang bukti 29 butir Pil ekstasi yang tersimpan didalam kotak rokok.
Dengan langkah yang tepat, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan seorang pria berinisial A alias Yanboy (22) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang telah berstatus DPO dalam kasus yang sama.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi, Jum’at (21/8/26).
“Benar, saat pelaku DAP kita grebek, kebetulan Yanboy yang juga DPO ada disitu. Kedua kita amankan beserta barang bukti,”ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, dari nyanyian kedua pelaku, batang bukti tersebut didapati dari seseorang berinisial YRP alias D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana narkotika.*











