Jagariau – RUPAT – Komitmen jajaran Opsnal Polisi Resort (Polres) Bengkalis dalam memberangus peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditunjukkan terutama mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Seperti yang dilakukan jajaran Polisi Resort (Polsek) Rupat, seorang pria berinisial JA berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal membenarkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang target operasi di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Gang Brantas, Kelurahan Terkul. Saat petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, target operasi tidak ditemukan. Namun, dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga menyimpan Shabu.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita satu paket shabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 750.000 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah tas selempang. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok shabu yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri dinomor 110. Bersama kita wujudkan Bengkalis bebas narkoba,”pinta Kapolsek.*











