Jagariau – BENGKALIS – Kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis, Bengkalis berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial DS (43) diamankan setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya sendiri senilai Rp 5 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Senin (13/8/26) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Peristiwa bermula saat DS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan pergi bekerja. Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp 5 juta.
Korban kemudian meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung kembali.
DS berdalih tidak memiliki uang untuk menebus kendaraan tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Pelalawan.
Pada Sabtu, (19/9/26), tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Pelalawan. Hingga Ahad (20/9/26) sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan DS di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Saat menjalani pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada B dengan nilai Rp 5 juta.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor dan satu lembar STNK sepeda motor.
DS selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*











