Selasa, Juli 28, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Hore! Pemprov Riau Buka Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Hore! Pemprov Riau Buka Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Jagariau – PEKANBARU – Kabar gembira segera menaungi masyarakat Riau. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya memberikan keringanan bagi masyarakat melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya cukup membayar pajak pokok tanpa dikenai denda satu rupiah pun. Namun sayang, program tersebut hanya berlangsung dibulan Agustus mendatang.

Program penghapusan denda pajak tersebut digulirkan kembali dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 yang jatuh pada 9 Agustus mendatang.

Meski program tersebut sempat tidak diwacanakan kembali oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun Plt Gubernur Riau kembali membuka program tersebut demi meringankan beban masyarakat Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut digulirkan dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Dikatakannya, Program itu akan berlangsung selama satu bulan penuh pada Agustus mendatang.

“Dalam rangka HUT Provinsi Riau ke-69, Insya Allah direncanakan bulan Agustus, cuma satu bulan,”ucap Ninno, Ahad (19/7/26).

Dengan adanya Program penghapusan denda PKB tersebut, tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat Riau. Terutama pemilik kendaraan yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak bertahun tahun.

Melalui Program tersebut, denda yang harus dibayar masyarakat akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan nantinya cukup membayar pajak pokok kendaraan yang menjadi kewajibannya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments