Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Guna mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis terus berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan dengan mengamankan seorang pria berinisial RS (26), Ahad (12/7/26) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat, Kilometer 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan tersebut diketahui berkat laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku meracuni generasi penerus bangsa dengan obat perusak syaraf.
Usai menerima informasi, jajaran Opsnal Polsek Mandau langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis shabu, 1 Unit Handphone, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan 1 botol tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DHT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, membenarkan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian di nomor Call Center 110.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*











