Jagariau – DURI – Layanan Call Center 110 Polres Bengkalis terbukti ampuh memutus mata rantai peredaran narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba). Seperti yang terjadi pada Jum’at (10/7/26) sekira pukul 09.00 WIB, jajaran Opsnal Polres Bengkalis sukses mengungkap aksi kejahatan kaum Hawa di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Menurutnya, penangkapan kaum hawa pengedar Obat perusak syaraf itu berkat laporan Call Center dinomor 110 Polres Bengkalis dan menindaklanjutinya.
Dua orang terduga pelaku itu masing masing berinisial FY (51) dan RS (43) yang diamankan saat berada disebuah rumah dilokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok shabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, dan satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika melalui layanan Call Center 110,”pintanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, Polisi terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.*











