Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Akibat meresahkan masyarakat, lima pria masing masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43) yang keseluruhannya warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi, Sabtu (11/7/26) sekira pukul 21.30 WIB.
Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center dinomor 110, Polisi bergerak kelokasi yang diduga dijadikan ajang berkumpul kelimanya, tepat disalah satu bangunan kos kosan dibelakang rumah makan Kota Buana.
Saat dilakukan cek urine, diketahui kelimanya positif menggunakan narkotika dan bersiap menjalani hukuman yang berlaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima pelaku tersebut.
“Kita tetap memegang komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),”tegasnya.
Dikatakan Kapolsek, saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,”ungkapnya.
Polres Bengkalis terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun informasi terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Bengkalis.*











