Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Komitmen Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis terus terjaga dalam memberangus peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba). Salah satunya pria berinisial LP (26) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkotika, Selasa (14/4/26) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Suka Ramai, Lintas Duri – Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona membenarkan penangkapan pelaku yang sebelumnya merupakan DPO itu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO kasus narkotika. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial RS yang saat ini juga berstatus DPO.
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika daru tangan pelaku. Namun, pelaku tetap diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dikarenakan keterlibatan dalam perkara sebelumnya.
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Primadona menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang terlibat.
Prima juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Bengkalis.*











