Jagariau – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan bagi pekerjanya khusus perusahaan swasta agar membayarkan tepat waktu jelang perayaan Idul Fitri.
Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H – 7 Lebaran, tepatnya pada 12 – 13 Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang selama ini menjadi dasar pemberian THR kepada para pekerja. Ia mengingatkan kewajiban tersebut bersifat mengikat bagi perusahaan terhadap karyawannya secara aturan.
“Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. Kemudian kalau tidak membayar THR, tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi,”ujar Yassierli, Rabu (25/2/26).
Ditegaskan Yassierli, secara aturan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H – 7 sebelum Lebaran. Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas Kementerian sebelum mengumumkan kebijakan secara resmi kepada publik.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan pengumuman kebijakan dilakukan secara terpadu dan memiliki dasar administrasi yang kuat.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Diketahui, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Dengan adanya kepastian pencairan paling lambat H – 7, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Pemerintah melalui Kemenaker juga menghimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang baik serta mendukung stabilitas ekonomi Nasional.
“Kalau secara wajibnya kan memang H – 7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama,”tutupnya.*











