Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Kutuk Aksi Premanisme Berkedok Debt Colector, Ini Aturan Tegas OJK di Riau

Kutuk Aksi Premanisme Berkedok Debt Colector, Ini Aturan Tegas OJK di Riau

Jagariau – PEKANBARU – Aksi premanisme yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang nasabah di Pekanbaru beberapa hari belakangan memicu keresahan publik.

Video kejadian tersebut bahkan viral di media sosial dan memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik dilakukan langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.

“Penarikan kendaraan secara paksa, apalagi disertai kekerasan, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum,”ujarnya, Kamis (24/4/25).

Dikatakan Triyoga, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Mereka juga diwajibkan menjalankan usahanya dengan menjunjung keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK diatur dalam Pasal 60-62 POJK 22/2023. Beberapa poin penting dalam aturan ini antara lain penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami etika penagihan.

“Petugas wajib menunjukkan surat tugas, identitas resmi, dan sertifikat jaminan fidusia yang sah,”tegasnya.

Selanjutnya penagihan dilarang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tekanan psikologis.

Penagihan hanya diperbolehkan Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00, di luar hari libur nasional, dan hanya di tempat serta waktu yang wajar.

“Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut ke OJK maupun pihak kepolisian,”jelasnya Triyoga.

OJK, sambung Triyoga, mendukung penuh langkah Polda Riau dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dalam penagihan.

“Kami mendorong pemberantasan segala bentuk premanisme yang berkedok debt collector,”ungkapnya.

Triyoga juga menghimbau masyarakat yang mengalami perlakuan serupa agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK, seperti Call Center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

“OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan (strike the right balance) antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang baik akan mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan karena meningkatnya kepercayaan publik,” pungkasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments