Jagariau – DURI – Memasuki musim panas, hal hal yang tidak diinginkan kerap terjadi. Salah satu kebakaran hutan dan lahan, tak terkecuali di Kelurahan Duri Timur.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Timur jauh jauh menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak membakar lahan dan hutan, terutama diareal rawan disepanjang perbatasan dengan areal operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Selain dapat merugikan orang lain, juga ancaman pidana yang ditimbulkan sangat berat bagi pelakunya.
Hal tersebut diungkapkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Timur, Aipda Seno Priwanto dalam sosialisasinya disejumlah titik yang dianggap rawan Karhutla diwilayah hukumnya.
“Stop karhutla, dilarang membakar hutan dan lahan dengan cara membakar, dikarenakan ancaman pidananya cukup berat dengan penjara selama 10 tahun, sesuai dengan undang undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009,”ucapnya menyampaikan.
Meski sejauh ini belum terindikasi munculnya Hotspot disejumlah titik diwilayahnya, namun sosialisasi tetap dijalankan tanpa kenal lelah. Salah satunya dengan menyebar puluhan stiker larangan membakar hutan dan lahan.
“Insya Allah masyarakat paham dan dijauhkan dari musibah, terutama ancaman karhutla,”ungkapnya mengakhiri.*











