Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tegas! Polisi di Pekanbaru Tangkap Dua Pria Pembuang Sampah Sembarangan

Tegas! Polisi di Pekanbaru Tangkap Dua Pria Pembuang Sampah Sembarangan

Jagariau – PEKANBARU – Dua warga Pekanbaru ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di dua lokasi berbeda.

Aksi itu melanggar Undang undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan kini tengah diproses hukum.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima dua Laporan Polisi (LP) model A. Kedua pelaku masing masing berinisial RMH (22), wiraswasta, dan TI (59), sopir.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan,”ujarnya.

Diketahui, perbuatan para pelaku terjadi dalam rentang waktu 8 hingga 12 April 2025. Lokasi pembuangan sampah berada di Jalan Lobak, Kecamatan Binawidya, serta di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pertamina Hulu Rokan (PHR).

“Motifnya membuang limbah dari pengolahan sampah ke tempat yang tidak semestinya. Ini jelas melanggar aturan,”ungkap Jeki.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membuang sampah, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max dan satu unit Mitsubishi T120SS.

Ditambahkan Jeki, karena kasus ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda), penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments