Jagariau – DURI – Genderang perang akan peredaran narkoba dan pemujanya terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis.
Meski dalam bulan penuh berkah, namun tim tetap gencar menjalankan tugas pokok dan fungsinya memutus mata rantai peredaran obat perusak syaraf itu.
Sepanjang bulan Ramadan 2025 ini, sedikitnya 68,89 Gram Shabu, 9 butir Inex, dan 4 butir Happy Five sukses disita dari 11 pelaku di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir diwilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari 11 pelaku itu diantaranya berinisial AR, TH, AS, ZU, ES, SA, DP, FK, OK, AF, DS yang keseluruhan berstatus pengedar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatsnarkoba, Iptu Doni Binsar Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan hasil penangkapan selama bulan suci tersebut.
“Benar, pelaku dan barang bukti telah kita Kandangkan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dikatakan Kasat, kepada masyarakat, peran aktifnya sangat dibutuhkan guna memberangus peredaran obat perusak syaraf ini.
“Jangan ragu, jika menemukan hal hal yang mencurigakan akan peredaran obat perusak generasi penerus bangsa ini, segera laporkan kepihak yang berwajib. Tiada tempat bagi pelaku pengedar apalagi bandarnya di negeri ini,”tegasnya.*











