Jagariau – DURI – Gundah mendengar aksi haram yang dilakukan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Rangau, Kilometer 7, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis dengan menjual BBM jenis Bio Solar ke sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang Migas tanpa rasa takut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konres Advokat Indonesia (DPC KAI) Bengkalis, Irwanto Betty akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, aksi tersebut telah menabrak Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Jelas pidannya berupa ancaman penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60 Milliar.
“Kami ingatkan kesejumlah pihak yang terlibat, sanksi pidananya jelas. Jangan main main dan lukai hati masyarakat,”ucapnya.
Dikatakan Irwanto yang juga penasehat Tameng Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bathin Solapan ini, SKK Migas dan PT Pertamina mestinya harus memberikan efek jera dan sanksi tegas kepada perusahaan nakal dan tak tau aturan itu hingga pihak penyalur yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan terhadap penyaluran BBM subsidi. Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat melapor dinomor hotlina 135,”jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
“Semua aturan sudah jelas, ada sanksi pidan serta denda uang. Jadi, jika kedapatan melakukan penyelewengan, masyarakat umum bisa melaporkannya,”ajaknya *











