Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Perusahaan Wajib Bayar THR H -7 Lebaran, Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan

Perusahaan Wajib Bayar THR H -7 Lebaran, Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan

Jagariau – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, hingga kini belum mendapat Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja.

Pasalnya, Pemerintah Pusat menunda pengumuman terkait THR. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika mengingat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemnaker RI terkait kebijakan THR tahun ini.

“Sampai saat ini, surat edaran terkait THR dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada peraturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,”ujar Boby Rachmat seperti dilansir dari cakaplah.com.

Terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby mengatakan bahwa mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

“Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker,”jelasnya.

Guna memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya.

Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Adanya aturan ini, diharap semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu,”ucapnya mengakhiri.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments