Selasa, April 21, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tepati Janji, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir di Pekanbaru

Tepati Janji, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir di Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perwako tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pasca dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Jakarta seusai dilantik Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Dalam penandatanganan Perwako tersebut, Agung didampingi oleh Wakilnya, Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dishub Yuliarso.

Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun menjadi Rp1.000 dari tarif sebelumnya, Rp 2.000

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa, tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp 1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4, Rp 2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp 6.000 per sekali parkir.

Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini Kamis (20/2/2025), maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langsung mensosialisasikan tarif parkir tersebut.

Agung mengatakan bahwa dirinya bersama wakilnya, Markarius Anwar memastikan menata kembali parkir di Pekanbaru untuk kemanfaatan bersama.

“Kita tata lagi parkir di Pekanbaru biar bermanfaat untuk masyarakat,”ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan bahwa, untuk Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru.

“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Dari yang sebelumnya Rp 2.000 untuk motor kini menjadi Rp 1.000, begitu juga dengan mobil, yang sebelumnya Rp 3.000 turun menjadi Rp 2.000,”ungkapnya.

Edi menyebut, Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.

“Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka dua Perwako sebelumnya yang mengatur tarif layanan parkir di Pekanbaru telah resmi dicabut,”jelasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments