Jagariau – DURI – Aksi tindak pidana tali air yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Mawar (15). Berstatus pelajar, korban dipaksa menyerahkan kehormatannya dengan cara dipaksa disemak semak diwilayah Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan waktu dan hari yang berbeda.
Hari pertama terjadi pada Sabtu (18/2/25) sekira pukul 20.00 WIB dan dihari kedua terjadi pada Kamis (23/2/25) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Selasa (11/2/25). Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku terancam jeratan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Dikatakan Kapolres, modus operandi pelaku cukup simpel dengan melakukan bujuk rayu dibarengi dengan ancaman kekerasan dengan menggunakan pisau cutter, pelaku sukses mengambil mahkota korban.
“Pelaku membujuk korban dan membawa korban ke semak semak dengan sebelumnya mengatakan akan mengecek bahan bakar dan mendorong tubuh korban hingga terlentang,”tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, setelah terjatuh ketanah, pelaku sempat mengeluarkan pisau cutter dan mengancam korban hingga menyebabkan korban ketakutan dan menangis.
“Bisa diam nggak,”ucap Kapolres menirukan ucapan pelaku.
Aksi pelaku sendiri terhenti saat korban menceritakan kisah pilunya kepada sang ibu dan melaporkan aib buah hatinya kepada pihak Kepolisian, dengan harapan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Guna menjerat pelaku, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bilah pisau cutter warna hitam, 1 helai kemeja lengan tiga perempat warna hijau army, 1 helai BH warna merah muda, 1 satu helai celana dalam warna abu abu, 1 helai singlet warna putih,1 helai celana panjang bahan kain warna hitam, dan 1 helai jilbab warna hitam.*











