Jagariau – DURI – Ketidak netralan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali terjadi. Kali ini terjadi dalam tahapan ksmpanye meski sejumlah pihak telah menggaungkan ASN harus netral dalam Pilkada.
Salah seorang Oknum Kepala desa (Kades) di Kecamatan Bathin Solapan berinisial J tertangkap kamera bersama Sekretaris dan perangkatnya saat bersua foto bareng Calon Wakil Bupati petahana bernomor urut 01, Bagus Santoso.
Tak pelak, oknum Kades itu terancam jeratan hukum BKN setelah seluruh barang bukti (BB) dikumpulkan secara lengkap oleh Badan Pengawas Pemilu Bengkalis.
“Sudah, kami sudah dapatkan barang buktinya berupa foto dan kami akan pelajari selengkapnya untuk kami limpahkan ke BKN,”ujar Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Sabtu (9/11/24)
Meski nantinya hanya berupa hukuman ringan yang didapat, tambah Usman, namun pihaknya tetap bekerja semaksimal mungkin dalam menegakkan aturan.
“Sanksi yang akan dijerat tak seperti yang diduga, paling hanya sanksi ringan. Sesuai PP Nomor 49, tidak ditemukan saat kampanye, hanya sebatas berfoto,”jelasnya.***











