Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau DURI Jajakan Shabu di Batsol, Bandrek Akhirnya Masuk Bui

Jajakan Shabu di Batsol, Bandrek Akhirnya Masuk Bui

Jagariau – DURI – Guna mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, gebukan genderang perang akan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) semakin digencarkan.

Salah satunya dengan memutus mata rantai Narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Senin (4/11/24) sekira pukul 19.00 WIB. AR (34) alias Bandrek warga Jalan Nikmat, Kilometer 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecsmatan Bathin Solapan, Bengkalis harus tertunduk lesu mengetahui bakal masuk bui.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 bungkus plastik pack berisi shabu seberat 28.62 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok shabu, 1 unit timbangan, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit handphone (HP) android merk vivo warna dongker.

Kepala Satuan Reserse Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Bandrek tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan dari salahbsatu warung di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 18 Kulim dan dari salah satu rumah di Jalan Nikmat, Kilometer 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

“Peran pelaku sebagai Bandar dan dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui mendapat Shabu itu dari seseorang berinisial B di Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang juga sebagaimana warga binaan Lembaga pemasyarakatan Labuhan Batu,”jelasnya.

Kini, Bandrek telah berada di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan lanjutkan hingga terancam jeratan Pasal 114, ayat (2) Jo Pasal 112, ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments