Kamis, Oktober 1, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Berlaku 5 Oktober, BGN Berlakukan Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000/Porsi

Berlaku 5 Oktober, BGN Berlakukan Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000/Porsi

Jagariau – JAKARTA – Badan Gizi Nasional ( BGN ) mengubah skema operasional operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) alias program dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dari sebelumnya Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10/26) mendatang.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, Rp 6 juta per hari.

“Yang sebelumnya masing masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,”ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resmi @ sudaru_sudaryono , Rabu (30/9/26).

Skema tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Baru dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dengan skema tersebut, nilai Rp 2.000 bukan tambahan diluar anggaran Rp 15 ribu per porsi yang diterima setiap penerima manfaat.

Dari Rp 15 ribu tersebut, Rp 10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Sudaryono mengatakan, besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing masing dapur.

Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit.

Perubahan tersebut juga membuat insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena suspend sehingga tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.

Hal yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara berani.

Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif setiap dapur SPPG juga ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing masing dapur dan wilayah.

BGN akan terus memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah masing masing, baik sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut Sudaryono, penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antar SPPG.

Dapur dengan kapasitas kecil juga diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuannya, sedangkan dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.

“Kami akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,”ujarnya.

Sudaryono mengatakan, perubahan skema insentif mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments